Penyelenggara layanan pendidikan dalam situasi darurat adalah pihak yang secara langsung melaksanakan atau mendukung penyediaan layanan pendidikan bagi peserta didik di wilayah terdampak keadaan darurat, termasuk bencana alam, nonalam, konflik sosial, dan krisis
kesehatan. Pihak tersebut mencakup instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, guru, tenaga kependidikan, serta relawan pendidikan.
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dalam situasi darurat, penyelenggara layanan pendidikan memerlukan perlindungan yang memadai serta peningkatan keterampilan dalam mengelola stres.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa, dibandingkan dengan jenis pekerjaan pelayanan kepada manusia lainnya, penyelenggara pendidikan dalam situasi darurat dapat memperoleh tingkat kepuasan kerja yang tinggi karena adanya perasaan bermakna dalam memastikan
terselenggaranya dan terjaganya akses pendidikan. Namun demikian, kelompok ini juga merupakan kelompok yang paling rentan mengalami stres kerja akibat paparan peristiwa traumatis dan tekanan psikologis selama menjalankan tugas.

selengkapnya dapat di download pada file berikut
Panduan-Rawat-Diri-Guru-dan-Tenaga-Kependidikan-Situasi-Darurat