Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan pentingnya pembelajaran yang variatif melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler termasuk organisasi kemahasiswaan (Ormawa), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Ormawa sekaligus menumbuhkembangkan hard skills dan soft skills mahasiswa melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat secara langsung dalam Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa).
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan Panduan PPK Ormawa Tahun 2026. Kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu untuk mendistribusikan Panduan PPK Ormawa 2026 di lingkungan perguruan tinggi masingmasing. Panduan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan PPK Ormawa Tahun 2026.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudari Ninit (HP: 0857-3187-3588), Saudara Andhsika Gilang (HP: 0856-0000-4871), dan Saudara Beben (HP: 0812- 8666-8349). Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
