Panduan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2026
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan pentingnya pembelajaran yang variatif melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler termasuk organisasi kemahasiswaan (Ormawa), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Ormawa sekaligus menumbuhkembangkan hard skills dan soft skills mahasiswa melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat secara langsung dalam […]
Panduan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2026 Selengkapnya »



