PANDUAN RAWAT DIRI UNTUK GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKANDALAM SITUASI DARURAT 2026
Penyelenggara layanan pendidikan dalam situasi darurat adalah pihak yang secara langsung melaksanakan atau mendukung penyediaan layanan pendidikan bagi peserta didik di wilayah terdampak keadaan darurat, termasuk bencana alam, nonalam, konflik sosial, dan krisiskesehatan. Pihak tersebut mencakup instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, guru, tenaga kependidikan, serta relawan pendidikan. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dalam situasi darurat, penyelenggara layanan […]
PANDUAN RAWAT DIRI UNTUK GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKANDALAM SITUASI DARURAT 2026 Selengkapnya »
