LPM

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik AKBARA Surakarta adalah satuan kerja pembantu pimpinan yang bertanggung jawab terhadap penjaminan mutu institusi terkait dengan tata kelola kelembagaan dan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi guna mencapai indikator kinerja yang ditetapkan untuk kurun waktu tertentu.

Fungsi dari lembaga tersebut di tingkat institusi ditekankan pada manajemen mutu terpadu (Total Quality Management) dan untuk fungsi Pengendalian Mutu (Quality Control) ditekankan pada tingkat Program Studi.

Kewenangan:

  1. LPM dapat menerbitkan peraturan-peraturan teknis operasional yang terkait dengan tugas pokoknya.
  2. LPM memiliki otoritas dalam memimpin penyelenggaraan program sejauh menyangkut kedudukan dan tugas pokoknya.
  3. LPM dapat meminta pertanggungjawaban unit-unit yang langsung berada di bawah pengawasannya sebagai bentuk laporan penjaminan mutu bagian/unit.
  4. LPM merencanakan dan mengorganisasikan penyusunan borang akreditasi prodi.
  5. LPM merencanakan dan mengorganisasikan penyusunan borang akreditasi institusi.

Dokumen pendukung:

  1.  SOP
Scroll to Top
Chat Kami